Selasa 25 Jun 2019 11:58 WIB

Mengapa Kivlan Masih Ditahan? Ini Kata Pengacara

Pengacara menduga Kivlan disebut tak kooperatif karena enggan akui tuduhan polisi.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilai Mayjen (Purn) Kivlan Zein tidak kooperatif dalam penyidikan sehingga permohonan penangguhan penahanan tidak bisa dikabulkan.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun justru mempertanyakan maksud dari tidak kooperatif tersebut. “Tidak kooperatifnya di mana, kalau kami merasa kooperatif, apa karena (Kivlan) tidak mau membenarkan (mengakui tuduhan)?” kata Tonin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/6).

Baca Juga

Tonin menduga bahwa alasan tidak kooperatif yang disebutkan kepolisian karena Kivlan yang tak mau mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Misalnya saja kata Tonin, perihal uang Rp 150 juta yang disebut tersangka Iwan untuk pembelian senjata dan upaya pembunuhan tokoh negara.

“Sudah dijelaskan bahwa uang Rp 150 juta itu bukan untuk membeli senjata, bukan juga untuk rencana pembunuhan, mau ke mana lagi? Masa mau diakui seperti maunya polisi? Orang memang tidak ada, masa harus dipaksa (ngaku) pak Kivlan beli senjata api,” kata Tonin.

"Kalau polisi percaya keterangan Iwan tapi tidak dengan pak Kivlan, itu yang dimaksud engga kooperatif? Terus pak kivlan disuruh tulis tangan, ya enggak mau lah. Itu dibilang engga kooperatif?” katanya menambahkan.

Karena itu, jelas Tonin, pihaknya tak mempermasalahkan apabila penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak bisa dikabulkan. Daripada harus mengakui perbuatan yang dituduhkan, padahal tidak melakukan tindakan tersebut.

“Kalau mau bebasin, sekarang saya tunggu. Kalau penangguhan buat apa, ditangguhkan bukan berarti tidak ditahan. Kan nanti juga mau praperadilan, di praperadilan saja kita jumpa, nanti terbukti yang tidak kooperatif siapa,” kata Tonin.

Namun saat ditanyakan kapan praperadilan tersebut akan dilakukan. Menurutnya masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan. “Nanti hubungi lagi, besok atau lusa,” kata dia.

Kivlan Zein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata tersebut diduga untuk upaya pembunuhan empat tokoh nasional.

Kivlan pun sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana tersangka makar lainnya. Namun nasib Kivlan nampaknya berbeda dengan Eggi Sudjana, Dasco, Lieus, dan Soenarko yang permohonan penangguhannya telah dikabulkan penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement