Selasa 09 Jul 2019 16:59 WIB

Kivlan Zen Minta Ganti Hakim Sidang Praperadilan

Hakim dinilai terlalu lama menjadwalkan sidang praperadilan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengganti hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan kilennya, Kivlan Zen. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilannya adalah Achmad Guntur.

Tonin mengatakan, pengajuan pergantian Hakim tunggal lantaran hakim memutuskan menunda jadwal sidang hingga 22 Juli 2019 mendatang. Padahal Tonin berharap agar persidangannya dapat dilakukan secepat mungkin dalam minggu-minggu ini.

Baca Juga

"Kami keberatan dengan hakim tunggal Achmad Guntur yang menyidang pada 8 Juli 2019 dan menunda persidangan hingga 22 Juli dengan alasan banyak perkara dan lain-lainnya," kata Tonin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, pada Selasa (9/7).

Menurutnya, penundaan jadwal sidang terlampau lama dan berdekatan dengan habisnya masa penahanan Kivlan serta penyerahan berkas perkara dugaan pidana makar kepada kejaksaan. Selain itu juga, Tonin menilai, bahwa apa yang dilakukan hakim Guntur tidak sesuai dengan asas praperadilan murah, efisien dan cepat.

"Maka dengan ini kami menyatakan keberatan dengan penundaan dan jadwal yang dibuat panjang merupakan perbuatan yang tidak ada rasa keadilan dan melanggar asas murah, efisien dan cepat," ujarnya.

Tonin berharap, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan permohonannya. Paling tidak, jadwal praperadilan kliennya, dapat dilakukan minggu depan.

"Dimohonkan kepada ketua pengadilan untuk mempercepat persidangan dengan penundaan satu minggu dari tanggal 8 Juli, dan jika perlu sampai dengan pergantian Hakim tunggal yang secara nyata telah tidak profesional memberikan keadilan kepada kami," kata Tonin.

Sidang praperadilan hari pertama sejatinya telah dilakukan pada 8 Juli 2019 kemarin. Hanya saja, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berhalangan hadir dalam persidangan.

Kivlan diduga melakukan tindak makar serta terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal serta terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh negara. Kendatipun sampai saat ini, Kivlan masih terus membantah tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement