REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan berinisial AF disebut sebagai salah satu tersangka perencanaan pembunuhan empat pejabat negara. Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan AF merupakan istri seorang purnawirawan.
Dedi menjelaskan sosok AF tersebut sebagai istri dari purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat terakhir mayor jenderal (mayjen). “Ya betul,” kata dia Dedi, di Jakarta, Selasa (28/5).
Dedi mengatakan, AF yang juga dikenal sebagai Fifi yang memiliki dan menjual senjata api kepada tersangka lain. Dedi mengatakan, ada lima tersangka lain terkait rencana pembunuhan, yaitu HK, AZ, IR, TJ, dan AD.
Ia mengatakan enam tersangka itu terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara di Indonesia. Keenamnya juga dituduh sebagai pemilik senjata api ilegal yang kini disita kepolisian.
Senjata api tersebut, diduga digunakan untuk pemantik kerusuhan saat demonstrasi Kedaulatan Rakyat 21 dan 22 Mei di Bawaslu RI. Para perencana tersebut, berhasil ditangkap terpisah sebelum aksi demonstrasi dilakukan, antara 21 sampai 24 Mei.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, saat konferensi pers, Senin (27/5) mengatakan, AF ditangkap belakangan pada Jumat (24/5) di Jalan Muhammad Thamrin, di Jakarta Pusat (Jakpus). AF dikatakan sebagai pemilik senjata laras pendek atau pistol jenis revolver taurus kaliber 38.
Pistol tersebut dijual kepada HK yang kini juga tersangka. Penangkapan HK, Selasa (21/5), disertai dengan penemuan pistol, dan dua kotak peluru kaliber 38 milimeter sebanyak 93 butir.
Selain itu, kepolisian juga menangkap seorang berinisial AZ di Bandara Udara (Bandara) Sukarno-Hatta, (21/5). Bersamanya, ditemukan pistol dengan kaliber 52, serta peluru sebanyak lima butir.
Kepolisian juga menangkap inisial TJ. Bersamanya ditemukan senjata laras panjang kaliber 22, dan laras pendek kaliber 22, serta sebuah kevlar atau rompi anti peluru.
Adapun IR disebut polisi sebagai eksekutor rencana pembunuhan yang ditangkap pada hari yang sama (21/5). Terakhir AD yang disebut juga sebagai penjual tiga pucuk senjata jenis rakitan laras panjang, dan pendek kepada HK.
Dedi melanjutkan, keenamnya kini dalam status tersangka dan dalam penahanan kepolisian. Keenamnya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun jika terbukti di pengadilan.