Selasa 28 May 2019 04:20 WIB

Polres Lumajang Tangkap 65 Tersangka Kriminalitas

Kasus tindak kriminalitas beragam dari miras sampai prostitusi.

Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menangkap 65 tersangka dengan 59 kasus kriminalitas dalam Operasi Pekat Semeru 2019 yang digelar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur selama dua pekan terakhir. Kasus tindak kriminalitas yang dianggap cukup beragam.

"Kasus tindak kriminalitas yang diungkap cukup beragam yakni peredaran minuman keras tanpa izin, kasus narkotika (shabu dan pil koplo), perjudian, prostitusi, premanisme, dan produksi petasan tanpa izin," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Senin (27/5).

Baca Juga

Menurutnya, awal mula kejahatan dari tumbuh suburnya penyakit masyarakat sehingga Polres Lumajang melakukan operasi dengan fokus kepada hal-hal yang terkait dengan penyakit masyarakat.

Dengan menekan penyakit masyarakat, diharapkan kriminalitas juga akan turun. "Operasi itu bersifat khusus dengan menggerakkan semua fungsi mulai dari reskrim, sabhara, intel dan polsek-polsek yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Lumajang," tuturnya.

Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Eko Hari Suprapto mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain 1.199 botol minuman dari 35 kasus peredaran miras tanpa izin. Kemudian obat keras berbahaya sebanyak 809 pil double Y dari 4 kasus dan sabu seberat 13,59 gram dari 3 kasus. Selain itu, kasus prostitusi berhasil mengamankan satu orang wanita yang sedang menunggu pelanggan.

"Polres Lumajang juga mengamankan aksi premanisme dengan mengamankan senjata tajam, kemudian bahan peledak terdiri dari 309 mercon, serta 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan mesiu (bubuk mercon), kemudian barang bukti rekapan togel dan telepon genggam sebagai sarana perjudian," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement