Selasa 28 May 2019 04:00 WIB

Mensos: Santunan Korban Meninggal Tunggu Penilaian Polisi

Jika ternyata korban adalah pelaku kerusuhan 22 Mei, maka tak dapat bantuan.

Suasana saat terjadinya bentrokan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) malam. Aksi tersebut berlangsung ricuh.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana saat terjadinya bentrokan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) malam. Aksi tersebut berlangsung ricuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia dalam kericuhan di Jakarta pada 22 Mei setelah menerima hasil penilaian dari kepolisian mengenai status korban.

Kementerian Sosial menunggu penilaian delapan orang korban yang meninggal dalam kericuhan tersebut untuk mengetahui apakah mereka murni korban atau termasuk pelaku.

Baca Juga

"Penilaian akan kami tunggu dari pihak kepolisian, korban yang meninggal seperti apa, ditentukan perlu dibantu atau tidak," katanya di Jakarta, Senin (27/5).

Menurutnya, jika korban ternyata adalah pelaku kerusuhan, maka pasti tidak akan dibantu. Dalam setiap bencana alam maupun bencana sosial, Kementerian Sosial memberikan santunan kepada ahli waris untuk korban yang meninggal dunia senilai masing-masing Rp15 juta.

Kericuhan yang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada 21-22 Mei menyusul aksi massa yang menolak hasil penghitungan suara pemilihan presiden 2019 menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.

Pemerintah sudah memberikan bantuan kepada lima warga yang tempat usahanya rusak akibat kericuhan itu.

Kementerian Sosial juga melakukan rehabilitasi sosial terhadap 52 anak yang diduga terlibat dalam kericuhan 22 Mei 2019. Rehabilitasi dilakukan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement