Ahad 26 May 2019 13:30 WIB

Tujuh Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK

Prabowo-Sandi minta MK mendiskualifikasikan Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) didampingi Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) didampingi Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan usai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat tujuh tuntutan yang mereka ajukan. Salah satunya, yakni mereka meminta MK untuk menyatakan pasangan rivalnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," tulis tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada poin pertama petitum mereka berdasarkan berkas permohonan mereka, dikutip Ahad (26/5).

Baca Juga

Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019. Keputusan itu tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Poin berikutnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Mereka juga meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan lawannya itu.

"Membatalkan (mendiskualifikasi) calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019," katanya.

Selain itu, poin kelima, mereka meminta MK untuk menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024. Lalu, MK mereka minta untuk memerintahkan KPU untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan tersebut seketika.

"Atau, memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," ujar mereka pada poin ketujuh.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan melalui tim kuasa hukumnya ke loket MK sekitar pukul 22.44 WIB.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk gugatan PHPU beserta perwakilan BPN Prabowo-Sandi tiba di ruang pendaftaran MK sekitar pulul 22.40 WIB. Setelah masuk ke ruangan, mereka duduk di depan meja pendaftaran gugatan sengketa pilpres. Mereka diterima oleh panitera MK.

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjayanto, sebelum menyerahkan permohonan itu, Jumat (24/5).

Selain Bambang, terlihat pula Denny Indrayana yang duduk bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya di hadapan panitera MK. Saat datang, Hashim Djodjohadikusumo melambaikan tangan dua jari di depan wartawan.

"Ini kami ajukan sebagau bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement