REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan, empat dari 257 tersangka dalam kericuhan 22 Mei 2019 di sekitar Gedung Bawaslu RI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, positif menggunakan narkotika. Hal itu berdasarkan hasil tes urine terhadap para tersangka.
"Ada 257 yang sudah kita amankan yang semua sudah jadi tersangka. Kita lakukan pemeriksaan semua dan tes urine ada empat orang yang dinyatakan positif narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5).
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial RIL positif amphetamine dan methamphetamine, RI positif amphetamine, YO amphetamine dan methamphetamine, dan NH yang positif menggunakan benzodiazepine. "Empat orang itu kita amankan di Bawaslu," ucap Argo.
Keempat tersangka itu nantinya juga dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika. "Yang bersangkutan juga diproses pasal narkotika," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan aparat telah menangkap tiga orang tersangka dalam aksi unjuk rasa 22 Mei. Tiga tersangka ini ditemukan membawa senjata api.
"Kemarin juga diamankan tiga tersangka membawa senpi laras panjang dan satu pendek, mereka sudah di BAP," kata Iqbal di Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Tiga orang ini, menurut Iqbal, adalah orang yang berbeda dari kelompok GARIS. Tiga tersangka ini merupakan kelompok lain yang hanya ingin memancing kerusuhan. "Yang membawa senjata ini kelompok lain lagi, kelompok yang ingin memancing kerusuhan," ucap Iqbal.
Tiga tersangka ini, jelas Iqbal, ingin menciptakan martir sehingga apabila terdapat korban maka dapat memancing kemarahan publik dengan menyalahkan aparat keamanan. "Mereka ingin menciptakan martir, apabila ada korban sehingga terjadi kemarahan publik pada aparat keamanan. Ini terus kami dalami dan terus kami kejar dengan strategi yang kami miliki," katanya.
Iqbal kembali menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat ini terdiri dari kelompok massa damai dan massa perusuh.