REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga menyesalkan keputusan Bawaslu terkait laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Bawaslu menilai laporan itu tak berdasar.
Sebelumnya dalam laporannya Dian Fatwa, salah satu anggota Relawan IT BPN, menemukan beberapa pelanggaran pasal 286 ayat (1) UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni soal Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
"Ini putusan aneh, bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2019 tentang kenaikan gaji ASN. Link berita hanya menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah," keluh Sekjen Relawan IT BPN Dian Islami Fatwa dalam siaran pers, Senin (20/5).
Lebih jauh Dian menganggap putusan Bawaslu tidak fair, karena saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM. Padahal PP 15/2019, menurut Dian, tidak ubahnya seperti caleg memberikan serangan fajar untuk mempengaruhi pemilih.
"Hanya bedanya ini dilegalkan, sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh incumbent Paslon sebagai presiden," ungkapnya.
Semestinya, kata Fatwa, Bawaslu juga menilai link berita yang menyatakan Lembaga survey Charta Politika mengkonfirmasi bahwa janji menaikkan gaji PNS memberikan dampak electoral positive terhadap Paslon Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin. "Ini kan sama saja money politic. Apa bedanya dengan caleg yang ngasih uang, ngasih sembako atau janji akan pergi umrah," katanya.
Selain PP 15/2019, Dian juga menyertakan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2019 tentang kenaikan gaji seluruh perangkat desa yang ditandatangani tanggal 28 Februari 2019 serta nama-nama sejumlah saksi ASN.
Menurut Dian, mestinya Bawaslu memeriksa terlebih dahulu saksi serta bukti dan tidak langsung menolak laporannya. Maka, apa yang dilakukannya adalah jalan yang paling konstitusional melihat adanya pelanggaran TSM.
"Pada akhirnya rakyat akan menilai bagaimana penyelenggara pemilu 2019 tidak memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan laporan-laporan kecurangan," tutupnya.