Ahad 19 May 2019 22:16 WIB

Kak Seto Ajak Masyarakat untuk Cegah Kenakalan Remaja

Menurut Kak Seto, pencegahan kenakalan remaja efektif bila didukung warga sekitar

Rep: Febryan/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi sedang memotivasi siswa SD Dinamika Indonesia di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Ahad (19/5). Kebanyakan siswa disana adakah anak dari pemulung yang bekerja di TPST Bantargebang.
Foto: Republika/Febryan.A
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi sedang memotivasi siswa SD Dinamika Indonesia di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Ahad (19/5). Kebanyakan siswa disana adakah anak dari pemulung yang bekerja di TPST Bantargebang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kenakalan remaja. Menurut dia, pencegahan yang paling efektif dapat dilakukan pihak keluarga atau tetangga di lingkungan anak-anak.

"Ini tentu memprihatinkan kalau kita semua diam. Kita semua perlu merapatkan barisan," kata Seto Mulyadi saat ditemui usai acara buka bersama dengan anak-anak pemulung di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Ahad (19/5).

Baca Juga

Sosok yang akrab disapa Kak Seto itu menjelaskan, peran serta warga bisa dimulai dari membentuk seksi perlindungan anak di tiap rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Dengan begitu, sambung dia, masyarakat diberdayakan untuk sama-sama mengawasi tingkah laku anak-anak.

"Semisal, tetangga melihat ada anak yang sudah siap dengan motornya, tanpa memakai helm dan di waktu yang tepat seperti tengah malam, maka warga bisa langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian," papar Kak Seto.

photo
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi sedang memotivasi siswa SD Dinamika Indonesia di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Ahad (19/5). Kebanyakan siswa disana adakah anak dari pemulung yang bekerja di TPST Bantargebang.

Keterlibatan masyarakat bahkan merupakan amanat aturan perundang-undangan. Sebab, jelas dia, masyarakat yang melakukan pembiaran atas suatu tindakan kekerasan terhadap anak bisa diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Demikian pula halnya dengan pembiaran terhadap perilaku melanggar aturan dari si anak.

Adapun untuk aksi kekerasan yang sudah terlanjur dilakukan anak-anak, bagi Kak Seto, tetap perlu diambil langkah tegas dari aparat. "Tentu dengan sanksi yang sesuai dengan undang-undang tindak pidana anak," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement