Kamis 16 May 2019 15:30 WIB

Arsul: Tak Mau Tempuh MK Artinya tak Taat Hukum

Arsul meminta tidak mendiskreditkan langkah ke MK sebagai langkah yang sia-sia.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III Arsul Sani di ruangannya, DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua Komisi III Arsul Sani di ruangannya, DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin mengkritik sikap kubu Prabowo Subianto yang enggan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memprotes hasil pemilu. TKN menyebut tindakan itu tindakan inkonstitusional.

"Jadi kalau tidak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5).

Baca Juga

Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI ini mempertanyakan sikap para politikus yang mendukung wacana tidak menempuh MK itu. Menurut dia, para politikus dari partai koalisi Prabowo seperti Gerindra, PKS dan PAN, menyetujui RUU Pemilu soal mekanisme protes hasil pemilu.

Menurut Arsul, politisi dari fraksi partai-partai tersebut sudah sepakat bila ada sengketa pemilu, maka akan menyerahkan ke MK. "Kenapa kok setuju dengan MK? kalau para elite berpikirnya begini ya susah," kata dia.

Terkait adanya demo untuk memprotes hasil pemilu, Arsul menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan bila terjaid penyampaian pendapat sebagai hak dalam berdemokrasi. Namun, ia meminta agar massa tidak mendiskreditkan langkah ke MK sebagai langkah yang sia-sia.

"Jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia. Itu kan namanya mendelegitimasi men-downgrade sebuah lembaga negara. Jangan karena kalah atau karena suaranya lebih sedikit terus mutung," kata politikus PPP itu.

Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Fadli Zon mengatakan, BPN enggan membawa laporan dugaan kecurangan pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fadli menganggap langkah hukum melaporkan kecurangan Pemilu ke MK dinilai tidak efektif.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS, tapi tidak ada satu box pun yang dibuka MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Karena itu, menurut wakil ketua umum Partai Gerindra ini upaya hukum ke MK merupakan langkah yang sia-sia. Lantas langkah apa yang dilakukan kubu Prabowo? Fadli belum mau mengungkapkan.

"Kita akan melihat nanti pada waktunya nanti tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement