REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Depok berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu padat berbentuk pil sebanyak 2.385 butir ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok. "Ya benar, kami berhasil mengagalkan penyeludupan sabu ke Rutan Kelas II B Depok," ujar Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Depok Ipda Made Budi di Mapolres Depok, Selasa (14/5).
Menurut Made, narkoba jenis sabu yang diseludupkan itu sudah berbentuk pil. Selain sabu juga ada pil ekstasi.
"Ada 4 tersangka yang diamankan yakni, Gunay, Kiky, dan Andrey. Satu lagi Firdaus yang merupakan penghuni Rutan Depok," terang Made.
Dia menjelaskan awal mula Satnarkob mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba ke dalam Rutan Depok. Selanjutnya dilakukan kordinasi dengan petugas rutan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tamu yang akan besuk dan barang bawaannya, salah satu pengunjung Gunay membawa barang di dalam kemasan susu bubuk yg di dalam nya terdapat 100 butir pil sabu.
"Dari hasil interogasi pelaku, menyeludupkan sabu atas perintah Firdaus. Atas pengembangan, ditangkap juga pelaku lainnya yakni Kiki dan Andrey," pungkas Made.