REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, meringkus SY (38) alias Ipul sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Solear, Tangerang, Banten. Polisi mengatakan, pelaku sengaja membungkus narkoba dalam plastik permen.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Selasa (14/5).
Sabilul mengatakan, pelaku sengaja mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba tersebut dalam bungkus permen. Sabu-sabu dalam kemasan permen itu sudah siap diedarkan.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Ranca Gede, RT 01/02, Kecamatan Solear, ketika sedang tidur bersama anak dan istrinya. Sabilul mengungkapkan, pelaku semula menyangkal memiliki narkoba untuk diedarkan, tapi hasil penggeledahan menyatakan sebaliknya.
Polisi mengamankan dua bungkus sabu yang sudah dikemas khusus dengan berat 1,20 gram dan uang sebesar Rp 400 ribu. Menurut dia, ini bukan masalah tangkapan besar atau kecil karena bila narkoba dibiarkan beredar maka dapat merusak generasi muda.
Dalam laporan Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh unit reskrim polsek setempat. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari sebagai kuli bangunan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, petugas mengamankan sebanyak 30 gram narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku KN (32), warga Kampung Cibarengkok, Desa Peuser, Kecamatan Panongan. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan 49 ribu butir obat terlarang dari penggerebekan di rumah pelaku.
Obat terlarang tersebut berupa 30 ribu butir tramadol, 2.000 butir eksimer, serta 17 ribu butir jenis triex. Obat terlarang itu ditemukan di dalam kotak sepatu anak-anak, kamar mandi, dan lemari.