Jumat 10 May 2019 15:01 WIB

Anies Harap LRT Jakarta Beroperasi Sebelum Lebaran

LRT Jakarta masih membutuhkan izin operasi sarana.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pengendara kendaraan melintas di dekat area proyek pembangunan infrastruktur Light Rail Transit (LRT) di ruas Jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengendara kendaraan melintas di dekat area proyek pembangunan infrastruktur Light Rail Transit (LRT) di ruas Jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berharap Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta dapat beroperasi sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia mengatakan, saat ini proses yang tengah dilakukan pemenuhan syarat-syarat administratif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Mudah-mudahan bisa selesai cepat, sedang dalam pembicaraan, saya sih berharap sebelum lebaran sudah selesai," ujar Anies di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Ia memaparkan, Dishub DKI sedang menunggu hasil pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKI) Kementerian Perhubungan terkait permintaan konfirmasi. Atas hasil pemeriksaan standar operasional prosedur (SOP), pengoperasian, dan perawatan sarana yang telah disetujui oleh DJKI.

Kemudian, lanjut Anies, Dishub rencananya akan mengeluarkan surat rekomendasi teknis. Surat ini digunakan sebagai syarat nanti agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI bisa mengeluarkan izin bagi LRT Jakarta.

Syarat-syarat lainnya, kata Anies, surat penugasan dari PT Jakpro kepada PT LRT Jakarta khusus terkait sarana. "Serta surat yang ditandatangani oleh Jakpro dan LRT Jakarta sehubungan dengan diberlakukannya inbreng (cek lagi) sarana, itu harus dilakukan," tuturnya.

Ia mengatakan, LRT Jakarta masih membutuhkan izin operasi sarana. Adapun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk seluruh stasiun LRT masih terus diurus.

Setelah itu, lanjut Anies, izin pembangunan yang harus diajukan Jakpro kepada gubernur, usai terbitnya izin usaba prasarana dan IMB tersebut. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi maka tinggal penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) lalu LRT Jakarta bisa beroperasi.

Menurut Anies, aspek administrasi ini menjadi hal yang harus tertib dilakukan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebab, bila hal tersebut tidak dipenuhi khawatir berpotensi menimbulkan masalah.

"Aspek-aspek administratif ini nampaknya kecil tapi punya konsekuensi kepada ketertiban kita bila ada masalah, bila dikemudian hari ditemukan hal yang tidak benar, bila administrasi tidak benar muncul masalah," jelas Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement