REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka. Bahkan polisi juga telah melayangkan surat panggilan perdana kepada Eggi Sudjana sebagai tersangka pekan depan.
“Iya betul (Eggi tersangka), besok Senin dipanggil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Republika.co.id dalam pesan singkat, Kamis (9/5).
Menurut Argo, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi pada Senin 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB. Dalam surat panggilan tersebut, penyidik meminta agar calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dapat hadir memberikan keterangannya.
Saat ditanyakan mengenai alat bukti, Argo mengatakan penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang dimiliki kepolisian serta telah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 7 Mei 2019.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.