Rabu 08 May 2019 12:10 WIB

Kemenkes Dorong RS Lakukan Akreditasi Ulang

Seluruh RS yang masa akreditasinya habis tahun 2019 agar segera akreditasi ulang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Rumah sakit diimbau segera melakukan akreditasi ulang (ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Rumah sakit diimbau segera melakukan akreditasi ulang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akreditasi rumah sakit (RS) menjadi salah satu syarat penting untuk dapat bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirimkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan yang isinya mengimbau seluruh RS yang masa akreditasinya habis tahun 2019 untuk segera akreditasi ulang.

“Kami mendorong RS meningkatkan mutu pelayanan. Kami tidak semena-mena dalam mempertimbangan akses mutu pelayanan,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/5).

Baca Juga

Apalagi, ia menambahkan, akreditasi adalah amanat undang-undang, maka harus seimbang antara akses dan mutu pelayanan kesehatan. Akreditasi juga sebagai persyaratan kerja sama antara RS dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

Tujuan akreditasi RS merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang diberikan RS kepada masyarakat. Juga untuk melindungi tanaga kesehatan dan karyawan RS. Ia menambahkan, RS yang harus akreditasi ulang sampai dengan akhir Juni 2019 ada 127 RS, 67 RS di antaranya sudah selesai, dan 50 RS sedang menunggu pelaksanaan survei dan sudah mendapatkan tanggal survei dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).  "Hanya ada 10 RS yang belum daftar akreditasi ulang," ujarnya.

Bambang menambahkan alasan RS tersebut belum mendaftar re-akreditas karena beberapa alasan. Pertama, ada direktur RS yang bukan tenaga medis, dokter atau dokter gigi. Kedua, karena alasan izin operasional. Karena itu, dia menambahkan, izin operasional oleh KARS tidak menjadi syarat utama asal RS membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan-urusan tekait dengan izin opersional agar tidak menghalangi proses akreditasi. Ketiga karena masalah kesiapan RS.

Direktur Eksekutif KARS dr. Djoti Admodjo, SpA, M.Kes mengatakan untuk mempermudah pelaksanaan survei akreditasi maka pihaknya telah memberikan kebebasan kepada RS dalam menentukan tanggal pelaksanaan survei. “KARS mempermudah mereka (RS) untuk mendaftar akreditasi, kemudian ketika mendaftar mereka minta tanggal berapa akan kami layani,” katanya.

Bahkan, ia menyebut lama akreditasi kini hanya dipangkas selama enam hari. Padahal, ia menambahkan, proses akreditasi RS dilakukan selama sebulan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement