Selasa 07 May 2019 15:24 WIB

Pemerintah Dorong 39 RS Raih Akreditasi untuk Lanjutkan JKN

Per Januari terdapat 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo (kiri) berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat Pertemuan Nasional Manajemen Rumah Sakit di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo (kiri) berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat Pertemuan Nasional Manajemen Rumah Sakit di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mendorong 39 rumah sakit (RS) memperoleh akreditasi. Dengan mengantongi akreditasi 39 RS ini bisa menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5), mengungkapkan dari ke-39 rumah sakit itu ada 10 rumah sakit (RS) yang masa akreditasinya habis pada Juni mendatang dan belum mendaftar untuk mengikuti proses akreditasi lagi; serta 29 rumah sakit yang belum mendapat dan mendaftarkan akreditasi.

Baca Juga

"Dari 2.430 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Januari lalu ada 720 rumah sakit yang belum akreditasi dan dapat rekomendasi dari Kemenkes untuk melanjutkan pelayanan, hanya 29 yang belum mendaftar," kata Bambang.

Dari 127 rumah sakit yang habis masa akreditasinya pada Juni mendatang, ada 67 RS yang sudah disurvei, 50 RS yang menunggu survei, dan 10 rumah sakit yang belum mendaftar untuk mengikuti proses akreditasi.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro mengatakan rumah sakit biasanya belum bisa mengikuti proses akreditasi karena keterbatasan sumber daya manusia, menghadapi kendala dalam mengurus izin operasional, atau tidak ada komitmen dari pemilik rumah sakit untuk mengikuti proses akreditasi.

Bambang menyebutkan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019 menghadapi konsekuensi tidak bisa melanjutkan kerja sama pelayanan program JKN.

"Rumah sakit yang lalai belum akreditasi ulang tidak akan diperpanjang atau diakhiri perjanjian kerja sama dengan BPJS kesehatan. Filosofinya adalah kita harus melindungi masyarakat dengan memberi pelayanan bermutu dan aman melalui akreditasi," kata Bambang.

BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk mengatur rujukan layanan kesehatan bagi peserta JKN apabila di daerah tersebut ada RS yang berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement