Jumat 03 May 2019 13:51 WIB

Bowo Ganti Pengacara, Keterangan Soal Mendag Disebut Berubah

Pengacara Saut Edward akan digantikan oleh kuasa hukum baru Bowo, Sahala Pandjaitan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso memberikan salam jempol kepada awak media di Rutan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sebelum memasuki mobil tahanan, politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso memberikan salam jempol kepada awak media di Rutan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang merupakan tersangka kasus suap pengangkutan distribusi pupuk dan penerimaan gratifikasi telah menunjuk kuasa hukum baru, yaitu Sahala Pandjaitan. Sahala menggantikan kuasa hukum yang lama, Saut Edward.

"Kami di sini ada beberapa agenda. Pertama pencabutan kuasa dari Pak Bowo kepada pengacara lama (Saut Edward), ini surat pencabutannya dari Pak Saut sudah dicabut. Kemudian kami juga mengantarkan surat kuasa baru," kata Sahala di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Baca Juga

Ia menyatakan perubahan kuasa hukum itu pertanggal 2 Mei 2019 dan pencabutan kuasa hukum yang lama pada 29 April 2019.

Oleh karena itu, kata dia, nantinya masalah informasi terkait kasus Bowo itu akan datang dari pihaknya, bukan dari Saut Edward sebagai pengacara lama.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kliennya itu akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan juga Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut alasan perubahan keterangan dari Bowo tersebut. "Kami belum bisa menerangkan sekarang karena kami belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo. Baru rencana belum terjadi (perubahan keterangan), makanya kami belum bisa berbicara lebih jauh lagi," kata dia.

Ia pun menyatakan baru akan bertemu dengan Bowo pada Senin (6/5) mendatang.

"Jadi, kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu, mungkin hari Senin," tuturnya.

Saat dikonfirmasi apakah ada tekanan soal perubahan keterangan itu, Sahala menyatakan tidak ada tekanan. "Tidak ada tekanan, hanya mungkin waktu kemarin ada miss komunikasi saja," ungkap Sahala.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus Bowo, tim KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Mendag. Namun, KPK tidak menyita apapun dari penggeledahan tersebut.

"Tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini sehingga secara fair penyidik tidak melakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/5)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement