Kamis 02 May 2019 00:25 WIB

Susi Sayangkan Pelanggaran Kapal Ikan Vietnam

Tahun ini, sudah empat kapal Vietnam yang mencoba mengintimidasi kapal patroli.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Benturan kapal TNI Angkatan Laut Indonesia dengan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.
Benturan kapal TNI Angkatan Laut Indonesia dengan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyayangkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal ikan Vietnam di perairan Natuna pada Sabtu (27/4) lalu. Susi mengatakan akan menindak tegas kapal-kapal pelanggar sesuai penegakan hukum di laut.

“Kita akan meneruskan sikap tegas untuk memperkuat deterrent effect (efek jera) kita. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah ketegasan dan soliditas sesama aparat penegakan hukum di laut," ujar Susi dalam konferensi pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/4).

Baca Juga

Susi mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus lakukan patroli intensif serta melakukan latihan dan patroli gabungan secara bersama untuk seluruh aparat penegakan hukum laut khususnya untuk pengamanan di laut Natuna. 

Susi pun mendukung tindakan TNI AL yang menarik kapal ikan Vietnam dalam insiden penabrakan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan TNI AL sudah benar. Sebab, berdasarkan Undang-undang Perikanan, kewenangan penegakan hukum di laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ada pada TNI AL dan KKP. 

"Sebagai bagian dari Satgas 115, mereka sudah melakukan tugasnya dengan benar, tugas menangkap kapal ikan yang mencuri ikan. Jadi secara prosedur sudah benar,” tegas Menteri Susi. 

Berdasarkan UNCLOS pasal 57, Susi menjelaskan, negara pantai dapat melakukan klaim ZEE atas wilayah sampai 200 nm dari garis pangkal. Sehingga, menurut Susi, Indonesia berhak melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam.

Meskipun masih ada perselisihan dan perbedaan pendapat terkait garis batas landas kontinen, menurut Susi, seharusnya tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai dengan tercapainya kesepakatan dua pemerintahan. 

Susi pun menjelaskan kronologi insiden pelanggaran tersebut. Kapal Vietnam BD 979 yang membawa 14 Awak Kapal Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh KRI Tjiptadi (TPD) 381 di koordinat 6o24’50’’ U –106o50’12’’ T. Namun saat Kapal BD 979 digerakkan mendekat ke KRI TPD 381, dua Kapal Dinas Perikanan Vietnam yaitu KN 264 dan KN 231 melakukan interupsi. Keduanya menabrak lambung dan buritan BD 979 hingga terjadi kebocoran. 

Susi mengungkapkan kejadian tekanan dan intimidasi dari kapal asing terhadap KRI atau kapal pengawas ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Dalam satu tahun belakangan, agresivitas intrusi kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat tajam. 

Tahun ini, sudah ada empat kali insiden kapal Vietnam dan dua kali kapal Malaysia yang mencoba mengintimidasi dan menabrak kapal patroli Indonesia. “Kenapa mereka tidak jera? Ya namanya juga butuh. Sumber daya mereka sudah tidak ada. Mereka putus asa, jadi mereka datang ke perairan kita,” imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement