Selasa 30 Apr 2019 16:14 WIB

KPK Tangkap Bupati Talaud Terkait Transaksi Proyek

Penyidik menduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penyidik menduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

"KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut termasuk unsur kepala daerah. Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," ujar Laode, Selasa (30/4).

Baca Juga

Laode mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan sejak menjelang tengah malam Senin, 29 April 2019, di Jakarta. Tim saat itu sudah menangkap empat orang pihak swasta di Jakarta.

Ia menambahkan empat orang tersebut saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, jumlah total yang ditangkap sebanyak enam orang. 

Terkait kasus itu, Laode menjelaskan, penyidik menduga Bupati Talaud menerima gratifikasi barang-barang mewah bernilai ratusan juta rupiah. "Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Laode. 

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah dilakukan pemerikasaan pada pihak yang diamankan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement