Jumat 20 Dec 2019 03:20 WIB

Laode: Artidjo, Albertina, dan Ruki Punya Rekam Jejak Baik

Artidjo, Albertina, dan Ruki diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah) bersama Komisioner Federal Ethics & Anti Corruption Commission (FEACC) Ayeligne Mulualem Tuafie (kanan) dan Delegasi Pemberantasan Korupsi Ethiopia memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah) bersama Komisioner Federal Ethics & Anti Corruption Commission (FEACC) Ayeligne Mulualem Tuafie (kanan) dan Delegasi Pemberantasan Korupsi Ethiopia memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, hakim Albertina Ho, dan eks pimpinan KPK Taufiequerachman Ruki mempunyai rekam jejak baik. Tiga sosok itu diusulkan menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK.

"Ya berterima kasih kalau beliau-beliau yang terpilih jadi anggota dewan pengawas di KPK. Mereka memiliki rekam jejak yang baik," ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Syarif pun menyatakan bahwa lembaganya tak pernah mengusulkan nama-nama yang akan menjadi calon anggota Dewas KPK tersebut ke Presiden. Namun, menurut dia, jika tiga nama tersebut memang benar-benar diusulkan maka ia menyambut baik.

"Kalau misalnya ada orang yang tiga tadi ya saya pikir itu nama-nama yang baik, tetapi kan kami belum tahu yang lainnya," ujar Syarif.

Lima anggota anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada Jumat (20/12). Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, serta menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement