Kamis 10 Jun 2021 12:57 WIB

KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Bupati Talaud

MA memberikan diskon penjara bagi Sri Wahyumi dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. MA memberikan diskon penjara bagi Sri Wahyumi dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

"Kami menyayangkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK menghormati independensi tugas dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara. Kendati, korupsi telah dipahami bersama sebagai kejahatan luar biasa karena berdampak buruk bagi masyarakat, pembangunan dan perekonomian negara. 

Ali mengatakan, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara korupsi. Dia melanjutkan, hal itu sekaligus untuk memberikan pembelajaran publik agar jera melakukan kegiatan rasuah.

Sebelumnya, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi Manalip pada Kamis (29/4) lalu usai keluar dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang satu hari sebelumnya. Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka suap.

Perkara yang kali ini menjerat SWM merupakan pengembangan dari dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Kasus tersebut telah menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, tersangka SWM disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement