Rabu 31 Jan 2024 00:26 WIB

Eks Wakil Ketua KPK: Ranking IPK Indonesia Anjlok Akibat Revisi UU KPK

Indeks Persepsi Koripsi (IPK) di Indonesia di peringkat 34.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif merespons buruknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia untuk periode 2023. Laode menilai hal ini terjadi sejak revisi UU KPK pada 2019.

IPK di Indonesia duduk di level 34 pada 2023. Skor IPK Indonesia ini tidak berubah dari tahun 2022. Namun parahnya, peringkat Indonesia dalam IPK global turun dari peringkat 110 ke peringkat 115.

Baca Juga

"Setelah UU KPK direvisi, kita dapat skor 34. Singapura stabil bagus selalu top ten, Indonesia selalu stabil rendah," kata Laode dalam peluncuran IPK Indonesia yang digelar Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa (30/1/2024). 

Tercatat, skor IPK Indonesia sempai mencapai skor tertinggi yaitu 40 pada 2019. Ini merupakan perolehan tertinggi di era reformasi. Namun prestasi ini tidak lama karena setahun berselang terjun bebas ke angka 37. Laode mengamati penurunan itu berhubungan dengan revisi UU KPK pada penghujung 2019.

"Ketika UU KPK direvisi lembaga KPK dari independen jadi eksekutif, tidak cukup setahun langsung drop IPK (Indonesia)," ujar Laode. 

Oleh karena itu, Laode meminta pemerintah agar menindaklanjuti temuan TII dengan aksi nyata pemberantasan korupsi. Salah satu caranya dengan kembali memperkuat KPK seperti sebelum revisi UU KPK 2019.

"KPK harus jadi motor (pemberantasan korupsi) ke depan dengan catatan lembaganya harus bersih," ujar Laode. 

Selain itu, Laode mengingatkan supaya temuan ini tak diabaikan atau dianggap angin lalu oleh Pemerintah. Sebab pemerintah kerap berkelit bahwa skor IPK hanya persepsi semata. 

"Pemerintah selalu bilang itu (IPK) kan persepsi, bukan kenyataan. Saya pikir alasan itu tidak boleh lagi," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan itu. 

Laode juga menegaskan perhitungan IPK Indonesia dilakukan dengan metodelogi yang dapat dipercaya. Sehingga Laode meyakini temuan IPK Indonesia 2023 sudah mendekati realita di lapangan. 

"Yang menilai itu pengusaha dan ahli, tidak bisa diatur nilainya. Karena sumber data (IPK) juga dipakai terus," ucap Laode. 

Diketahui, Singapura menjadi negara dengan IPK tertinggi di Asia Tenggara pada 2023 dengan skor 83. Sedangkan Malaysia mendapat skor 47 pada 2023. Adapun Myanmar terendah di Asia Tenggara dengan skor 20 di 2023.

Indeks Persepsi Korupsi merupakan indikator komposit yang diterbitkan oleh transparency international sejak 1995. Indeks ini mengkalkulasi korupsi sektor publik ini berdasarkan persepsi pengusaha dan penilaian ahli. Indeks ini mengukur 180 negara yang disurvei termasuk Indonesia. Skornya mulai dari 0 sampai 100 dimana semakin tinggi skornya maka semakin tidak korup negara tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement