Senin 29 Apr 2019 21:24 WIB

26.500 Personel Gabungan Siap Amankan Peringatan Hari Buruh

Personel gabungan itu terdiri atas Polri, TNI, dan Dishub DKI Jakarta

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Selamat Hari Buruh
Foto: republika
Selamat Hari Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mempersiapkan pengamanan terkait rencana kegiatan memeringati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Sebanyak 26.500 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, personel gabungan itu terdiri atas Polri, TNI, dan Dishub DKI Jakarta. Jumlah personel pengamanan tersebut, Argo mengatakan, nantinya akan disebar di dua titik lokasi kegiatan,  yakni Istora Senayan, Gelora Bung Karno dan Istana Negara.

Baca Juga

"Kita fasilitasi pengamanannya di Istora Senayan dan Istana Negara berkaitan dengan May Day (Hari Buruh Sedunia). Ada 1.500 personel gabungan di Istora Senayan dan 25 ribu personel gabungan di Istana Negara," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/4).

Argo menjelaskan, ada sekitar 30 ribu hingga 40 ribu buruh yang akan menggelar aksi di wilayah DKI Jakarta berkaitan dengan Hari Buruh Sedunia. Ia memastikan, tidak ada long march atau kegiatan jalan kaki yang dilakukan para buruh. "Enggak ada long march, itu langsung di istana menyampaikan pendapat di sana," ucapnya.

Nantinya, sambung Argo, aparat kepolisian juga akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas. Namun, hal itu dilakukan secara situasional. "Nantinya ada sekitar 30 ribu hingga 40 ribu buruh yang ada di berbagai lokasi untuk melaksanakan kegiatan, seperti kegiatan di Istana Negara untuk menyampaikan beberapa tuntutan. Kemudian, ada juga kegiatan karnaval, mobil hias, dan bantuan sosial (bansos)," ujar Argo.

Sebelumnya, serikat Buruh Indonesia yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) akan menggelar aksi demo pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Istana Negara. Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya menuntut pemerintah mencabut Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015, meningkatkan kualitas kinerja pengawasan terhadap buruh, menuntut penghapusan sistem kerja kontrak outsourcing dan magang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement