Kamis 25 Apr 2019 19:08 WIB

Saksi Sebut Ada Penyerahan Rp 3 M ke Asisten Pribadi Menpora

Eni bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy.

Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni Purnawati menyebut ada Rp 3 miliar diserahkan untuk Miftahul Ulum. Penyerahan uang kepada Ulum selaku asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi.

"Kronologinya pada 8 Juni 2018, Pak Johny pesan dana Rp 10 miliar ke rekening KONI di BNI. Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan, yang pertama Rp 3 miliar untuk membeli dolar Singapura dan dolar AS, Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Pak Ulum dan Rp 3 miliar untuk Pak Hamidy, sisanya ke Pak Johny," kata Eni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Eni bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Ending diduga menyuap Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekitar Rp 900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.

Johny yang dimaksud adalah bendahara Umum KONI Johny E Awuy yang juga didakwa dalam perkara yang sama. Uang Rp 10 miliar tersebut berasal dari hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 sebesar Rp30 miliar.

"Dari Rp 30 miliar tidak seluruhnya untuk Asian Games atau Para Games, tapi untuk try out panitia yang ada di KONI," ungkap Eni.

Uang Rp 10 miliar tersebut tercatat sebagai dana operasional Sekjen KONI. "Kalau Rp 3 miliar untuk Pah Hamidy diambil Atam pengemudi Pak Hamidy tapi saya tidak tahu untuk apa," tambah Eni.

Sementara untuk Ulum, Eni mengaku memberikannya kepada utusan Ulum bernama Johny. "Rp 3 miliar ke Pak Ulum melalui Pak Johny. Saya dipanggil ke ruangan, lalu disampaikan 'Bu Eni ini utusan Pak Ulum', orangnya tinggi hitam. Saya taruh uang Rp 3 miliar di dalam tas," ungkap Eni.

Selain itu, Eni mengatakan ada kartu ATM dan buku tabungan milik Johny yang dibawa Ulum. "Saya dititipi buku tabungan BNI atas nama Pak Johny. Ada tulisan Ulum ditulis pensil di buku itu, maksudnya untuk mengingat bahwa (uang dalam tabungan) itu untuk Pak Ulum," tambah Eni.

Eni pun pernah menyetor uang dari kas milik KONI beberapa kali ke rekening tersebut. "Saya pernah menugaskan orang menyetor ke rekening itu sesuai perintah Pak Johny, ada Rp 30 juta, Rp 50 juta. Totalnya saya tidak hafal, ada 2-3 kali," ungkap Eni.

Namun atas kesaksian Eni tersebut, Ulum membantah pernah menerima Rp 3 miliar. "Tidak pernah menerima, tidak pernah mengutus seseorang, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.

Ia pun mengaku tidak pernah menitipkan kartu ATM ke seseorang bernama Johny. "Tidak pernah," kata Ulum.

Dalam persidangan sebelumnya, Ulum disebut telah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari rekening Ending. Menurut Kepala cabang Pembantu BCA cabang Jelambar, Anastasia Palupi Rahayu, uang itu ditransfer secara terpisah, Rp 30 juta dan Rp 20 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement