Kamis 25 Apr 2019 13:49 WIB

KPU: Belum Ada Provinsi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu

Untuk itu, rekapitulasi hasil pemilu secara nasional belum bisa dimulai.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Pekerja mengangkut logistik surat suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan saat proses pemindahan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
Foto: Antara/Ampelsa
[Ilustrasi] Pekerja mengangkut logistik surat suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan saat proses pemindahan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan hingga Kamis (25/4) belum ada provinsi yang selesai melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Untuk itu, rekapitulasi hasil pemilu secara nasional belum bisa dimulai. 

"Belum selesai di (tingkat) kabupaten/kota dan juga provinsi. Jadi ya belum bisa lakukan rekapitulasi nasional," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Kamis siang.  

Baca Juga

Kendati demikian, Ilham menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti rekapitulasi nasional diundur.  Hanya, jadwal rekapitulasi hasil pemilu secara nasional saat ini memang sudah dimulai.  

Jadwal yang dimaksud yakni 25 April-22 Mei 2019. "Memang jadwalnya sudah bisa dilakukan sekarang, tetapi ada beberapa kabupaten/kota dan provinsi belum selesai.  Karena rentang waktu rekapitulasi ini panjang, maka mari kita tunggu sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," kata Ilham.

Sementara itu, untuk rekapitulasi hasil pemilu di kecamatan saat ini sudah selesai.  Namun, menurut Ilham, kondisi ini pun belum semuanya.  

Berikut ini jadwal alur hitung rekap suara Pemilu 2019

  1. Tingkat TPS 17-18 April 2019 (809.563 TPS) 
  2. Tingkat Kecamatan 18 April-4 Mei 2019 (7.201 kecamatan)
  3. Tingkat Kabupaten/kota 22 April-7 Mei 2019 (514 kabupaten/kota)
  4. Tingkat Provinsi 22 April-7 Mei 2019 (34 provinsi) 
  5. Tingkat Nasional 25 April-22 Mei 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement