Kamis 25 Apr 2019 13:13 WIB

Polri: Pemusnahan Surat Suara di Papua Keputusan KPUD

Dokumen penting di Distrik Tingginambut sudah berhasil diamankan.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Video pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tingginambut, Papua viral di dunia maya. Polisi menyatakan bahwa pembakaran logistik tersebut sudah berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Itu hasil keputusan dari KPUD setempat mas dan ada berita acara pemusnahan,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (25/4).

Baca Juga

Dedi menjelaskan bahwa Pemilu 2019 di Distrik Tingginambut sudah selesai dilaksanakan dengan aman pada Rabu 17 April 2019. Bahkan hasil perhitungan suaranya pun sudah ada.

Di Distrik Tingginambut, menurutnya, Pemilu masih dilaksanakan dengan sistem noken atau sistem ikat. Yakni sistem pemilihan yang diwakilkan sepenuhnya kepada ketua suku setempat.

Kemudian, ungkapnya, pada Rabu kemarin beredar video yang berdurasi sekitar 5 menit tujuh detik yang menunjukan adanya seorang ibu dan anak-anak sedang membakar logistik pemilu di depan Kantor Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya.

Terkait pembakaran tersebut, menurut Dedi, logistik pemilu yang penting sudah diamankan dan berada di kantor KPU Mulia di Kabupaten Puncak Jaya. Artinya kata dia, dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut merupakan dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi.

“Dan (pembakaran) ini sudah dibuatkan berita acara pemusnahannya, hal ini dilakukan adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu,” terang Dedi lagi.

Adapun dokumen-dokumen seperti dokumen pleno, Formulir C 1 KWK, Rekapitulasi perhitungan suara, berita acara perhitungan suara tingkat distrik sudah berada di kantor KPU Mulia dan dalam kondisi aman.

Sementara itu, Ketua PPD Tingginambut Bapak Ekison Wanimbo dan Ketua Panwas, Utius Game mengklarifikasi informasi yang tersebar di media sosial bahwa di Distrik Tingginambut tidak melaksanakan Pemilu, adalah tidak benar.

Pemilu di Papua terlaksana sebagaimana jadwal nasional yakni Rabu 17 April 2019 dan selesai sesuai jam nasional dengan aman. Setelah pemilihan terlaksana dengan aman, surat suara dan dokumen-dokumen lainnya langsung dibawa ke Kabupaten dengan aman.

“Berita acara tingkat PPD, C1 plano, C1 KWK serta rekapan penting lainnya semuanya kita sudah amankan. Pada saat ini kami sedang melakukan rekapan, yang kami tinggalkan hanya kertas-kertas yang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sekali lagi kami tegaskan berita yang keluar di media sosial itu tidak benar,” kata Ekison.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement