Selasa 23 Apr 2019 15:51 WIB

KPK Sore Ini Umumkan Tersangka Baru Korupsi di Sektor Energi

Pengumuman tersangka baru ini bersamaan harinya dengan vonis terhadap mantan Sekjen P

Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4) sore akan mengumumkan tersangka baru dari unsur penyelenggara negara terkait perkara korupsi pada sektor energi. Pengumuman tersangka baru ini bersamaan harinya dengan vonis terhadap mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

"Sore ini akan kami sampaikan pada masyarakat perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Perkara itu, kata Febri, terkait dugaan korupsi di sektor energi yang menjadi perhatian KPK karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas. "Dari OTT (operasi tangkap tangan) yang kami lakukan tahun lalu, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang terlibat," ungkap Febri.

Terkait perkara korupsi energi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/4) telah menjatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Idrus merupakan terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. Sebelumnya, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan pihak pemberi suap Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement