REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Rencana pembangunan terminal tipe A bagi Kota Bekasi akan dimulai tahun 2020 di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Jatiasih. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai pihak berwenang atas pembangunan tersebut hingga saat ini masih menunggu penyerahan aset lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono, mengatakan, pembangunan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini BPTJ pada Kementrian Perhubungan (Kemenhub), karena tipe terminal tersebut adalah tipe A. Untuk itu, Pemkot selaku pemilik lahan harus menyerahkan lahan itu terlebih dahulu untuk bisa dilakukan pembangunan.
"Sekarang masih dalam proses penyerahan aset. Kita tidak bisa bangun kalau aset itu belum diserahkan ke pusat," kata Bambang kepada Republika, Senin (22/4).
Ia menjelaskan, untuk saat ini proses penyerahan aset lahan itu masih berlangsung. Ia pun menargetkan agar tahun ini penyerahan aset bisa dituntaskan. "Penyerahan itu kan ada tahapannya, biasalah prsoes administrasi, lah, kordinasi dengan kementrian keuagan terkait dengan aset dan segala macamnya," Bambang memaparkan.
Sembari menunggu proses penyerahan aset, kata Bambang, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan master plan atau rancangan pembangunan terminal tersebut. Hal itu dilakukan demi menghemat waktu, sehigga ketika penyerahan aset selesai, maka master plan juga sudah siap untuk segera dieksekusi.
"Kita ingin tahun 2020 sudah mulai (pembangunannya) dan tahun ini penyerahan aset itu seharusnya sudah selesai." kata dia.
Bambang juga menjelaskan, terminal baru itu nanti juga akan diintegrasikan dengan moda transportasi lain. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail karena masih disusun dalam master plan. "Jadi simpul wilayah timur jabotabek, pertama ada Terminal Pulo Gebang, kemudian diabntu dengan terminal baru ini. sehingga saling sinergi keduanya memudahkan transportasi bagi masyarakat," kata dia.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi, Erwin Guwinda, mengatakan lahan yang akan diserahkan ke pemerintah tersebut adalah lahan swasta yang diserahkan ke Pemkot. Lahan seluas lima hektare itu diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada Pemkot. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
Pemkot lebih memilih lahan swasta, kata Erwin, karena adanya keterbatasan anggaran."Kami terbentur anggaran, sehingga lebih memilih memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang," kata Erwin, Senin (22/4).
Ia pun menyebutkan hal yang sama dengan kepala BPTJ, bahwa lahan tersebut hingga kini masih dalam proses penyerahan ke pemerintah pusat. Untuk pemilihan lokasi di Jatiasih, kata Erwin, dikarenakan lokasi tersebut dekat dengan akses tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Selain itu, juga untuk mengurangi beban jalan arteri Kota Bekasi. Selama ini memang bus yang menuju terminal di Jalan Cut Mutia itu melewati jalan arteri kota seperti Jalan Chairil Anwar, Jalan Juanda, dan Jalan HM Joyo Martono.