Selasa 23 Apr 2019 09:45 WIB

Dua Saksi akan Hadir sebagai Saksi Sidang Lanjutan Ratna

rencananya jaksa akan menghadirkan dua orang saksi, yakni Tompi dan Rocky Gerung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Pada sidang hari ini, rencananya jaksa akan menghadirkan dua orang saksi, yakni Tompi dan Rocky Gerung.

Namun, Ratna beranggapan dalam sidang lanjutannya hari ini tidak perlu menghadirkan saksi Rocky Gerung dan Tompi. Sebab, menurutnya, dia sudah mengakui hoaks tersebut dan tidak perlu dibuktikan lagi.

Baca Juga

"Sebenarnya enggak perlu, mereka itu kan sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itu kan soal kebohongan, kebohongan sudah saya akui jadi ngapain lagi dibuktikan," kata Ratna kepada wartawan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/4).

Menurutnya, dengan menghadirkan Rocky maupun Tompi hanya akan memperpanjang proses persidangan. Ia justru berharap agar kasus itu disidangkan ke inti permasalahan.

"Ya kalau menurut logika saya ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa enggak langsung ke kasusnya saja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ jangan ke sana  ke mari," ungkap Ratna.

Sementara itu, Koordinator JPU Daroe berharap kedua saksi tersebut akan memenuhi panggilan jaksa. Ia menuturkan, kedua saksi tersebut merupakan saksi fakta. "Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir," kata Daroe.

Sebelumnya, jaksa menyebut Rocky Gerung dan Tompi sudah dipanggil menjadi saksi sebanyak dua kali, termasuk pada persidangan Kamis (11/4) lalu. Namun, keduanya belum dapat hadir dalam persidangan itu.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa karena membuat keonaran dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement