REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Humas DPP PKS Ledia Hanifa menyambut baik adanya rekomendasi Bawaslu Daerah terkait pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa daerah.
"PKS mendukung pemilu yang jujur dan adil," kata Ledia dalam pesan singkatnya, Sabtu (20/4).
Ledia mengatakan, Bawaslu memiliki tahapan-tahapan pengawasan. Sehingga, jika sampai harus ada pencoblosan ulang tentu karena indikasi temuan mereka di lapangan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI , Rahmat Bagja mengatakan sudah ada koordinasi ihwal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah.
"PSU oleh Bawaslu setempat rekomendasinya. Jadi yang menjalankan KPU setempat. bukan PSU yang di take over pusat, tapi ini daerah, seperti Panwaslu kota atau kecamatan, karena ada beberapa hal yang dilanggar dalam PKPu, yang sesuai PKPU harus ada PSU," terang Rahmat saat dihubungi, Sabtu (20/4).
Rahmat melanjutkan, adapun yang menjalankan rekomendasi PSU tersebut ialah KPU setempat yang tentunya sudah berkoordinasi dengan KPU pusat. Rekomendasi pemungutan suara ulang itu, menurut Rahmat Bagja, direkomendasikan karena Bawaslu menemukan adanya fakta kelalaian dari petugas KPPS di TPS yang direkomendasikan tersebut.
Sebelumnya, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan telah merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelas TPS tersebut, kata Ikhwanudin, tersebar di sembilan kabupaten/kota yang ada di Jatim.
Selain rekomendasi pemungutan suara ulang, kata Ikhwanudin, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim.
Hal senada diungkapkan , Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna. Menurutnya terdapat puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu menyebut terjadi banyak masalah ketika akan dilakukan pencoblosan
Masalah-masalah yang ditemukan pengawas antara seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain, tetapi tidak membawa formulir A5 saat mencoblos. Bahkan ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.
Mengenai jumlah TPS, dia mengatakan, sementara ini berjumlah 46 TPS, tersebar di beberapa kabupaten yakni Kabupaten Belu, Kupang, Kota Kupang dan Lembata.
Selain Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, dan Timor Tengah Utara.