Jumat 19 Apr 2019 09:37 WIB

Menpan-RB: ASN Jangan Masuk Hiruk Pikuk Politik

ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Budi Raharjo
Menpan RB Syafruddin
Foto: Republika/ Wihdan
Menpan RB Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas pasca pemilihan presiden dan legislatif. Ia mengatakan, ASN pada pemerintah pusat maupun daerah harus tetap fokus bekerja melayani masyarakat.

"ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung," kata Syafruddin, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (18/4).

Ia juga meminta kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah untuk selalu mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. Syafruddin mengatakan, ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.

Para abdi negara tersebut diminta untuk terus menjaga suasana agar tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. "Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif," kata dia.

Sebelum pelaksanaan pemilu, Kemenpan-RB telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Syafruddin menegaskan ASN memang memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara bukan untuk berpolitik praktis.

Apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. Hal itu sesuai dengan Surat Menpan-RB B Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menpan-RB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement