REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dalam tiga hari masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mendapat banyak informasi dugaan praktik politik uang. Namun, hingga saat ini baru ada dua kasus dugaan politik uang yang ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Kota Tasik Ijang Jamaludin mengatakan, ada dugaan pembagian amplop berisi uang dan arahan untuk memilih calon tertentu saat hari pemungutan suara sedang ditindaklanjuti. Dugaan itu berasal dari temuan Bawaslu dan satu laporan warga. Dua kasus itu terjadi di Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Indihiang.
"Selama masa tenang kita menerima laporan dan mendapat temuan terkait money politic. Kita sedang tindak lanjuti," kata dia, Selasa (16/4).
Menurut dia, sebenarnya banyak informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Garut. Namun, tak jarang warga enggan ketika dimintai keterangan.
"Hari ini yang kita temui di lapangan masyarakat enggan menjadi pelapor ketika ada proses politik uang. Makanya kita ubah strategi agar masyarakat berani memberikan informasi awal," kata dia.
Ia mengimbau warga tak takut melaporkan jika terjadi tindak politik uang. Ijang juga mengingatkan para calon dan tim kampanye untuk tak bermain-main dengan hal itu.
Menurut dia, jika terbukti melakukan tindak politik uang, para pelaku termasuk calon atau tim kampanye bisa diancam dengan sanski kurungan empat tahun dan denda Rp 48 juta. Namun, ketika hari H, subyek hukum aman berubah, setiap warga yang terbukti melakukan praktik politik uang dapat dijerat pasal pidana pemilu dengan ancaman 2 tahun kurungan dan denda Rp 36 juta.
Ijang menambahkan, penyelidikan terkait politik uang tidak serta merta berhenti ketika hari pemungutan suara berlalu. "Tetap kita akan proses. Jika terbukti, kalau calon terpilih, ada pengguguran sebagai calon tetap," kata dia.