REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menegaskan uang dalam amplop yang dibawa oleh stafnya yang juga koordinator saksi berinisial CL untuk membiayai para saksi di TPS. CL terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi di depan posko pemenangannya, Jakarta Utara.
"Menurut undang-undang memberikan uang kepada saksi, koordinator tingkat RW baik tingkat kecamatan jadi itu bagian (dari) ongkos politik," kata Taufik, saat konferensi pers di kantor Sekretariat NasionalPrabowo Subianto-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta, Selasa (17/4).
Taufik menegaskan, uang sebesar Rp 500 ribu di 80 amplop itu merupakan uang kompensasi untuk para koordinator saksi. Karena itu, calon anggota legislatif dari Partai Gerindra ini mengaku heran jika uang itu dipermasalahkan.
Padahal, ia mengatakan, memberikan ongkos kepada para saksi adalah sesuatu yang tidak dilarang. "Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira seperti ya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap semua saja," ujarnya.
Ketua Seknas Prabowo-Sandi ini mengaku langsung menghubungi Bawaslu Jakarta Utara untuk meminta penjelasan terkait pemberian sejumlah uang konpensasi terhadap koordinator saksi. "Saat itu juga selesai memberi penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara jawabannya, 'Enggak apa-apa Bang, itu namanya ongkos politik enggak dilanggar undang-undang'," ucap Taufik.
Ia katakan, bila memang saksi tidak diperkenankan menerima uang konpensasi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap saksi-saksi partai lain. Bukan hanya saksi dari Partai Gerindra. "Jadi kalau tiba-tiba seperti ini saya kira mestinya semua yang kasih uang kepada saksi ditangkap aja semua gitu. Ini kan Undang-Undang yang membolehkan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap CL di depan posko pemenangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, di Jakarta Utara. Petugas saat itu menyita amplop yang diduga digunakan untuk politik uang.