REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro senantiasa melaporkan kewajiban Lapora Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) secara rutin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk tahun 2018, Bambang Brodjonegoro telah menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN per tanggal 26 Maret 2019 atau sebelum batas waktu yang ditetapkan KPK yakni 31 Maret 2019.
“Menteri PPN/Kepala Bappenas telah melaporkan LHKPN secara rutin ke KPK. Tanda bukti untuk pelaporan tahun 2018 sudah disampaikan per tanggal 26 Maret 2019,” jelas Sesmen PPN Gellwyn Jusuf dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (16/4).
Gellwyn menambahkan bahwa juru bicara KPK Febri Diansyah kepada media juga membenarkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro merupakan Menteri yang telah menunaikan kewajiban pelaporan LHKPN.
Ia mengatakan Menteri Bambang memberikan perhatian penuh dan mematuhi terhadap kewajiban LHKPN setiap tahun. Hal ini juga ditekankan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Surat LHKPN Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro