Selasa 16 Apr 2019 01:36 WIB

Kepemilikan Akta Kelahiran Melampaui Target RPJMN

Prof Zudan optimistis pengurusan akta kelahiran semakin mudah.

Red: EH Ismail
Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Humas Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mencatat peningkatan angka kepemilikan akta kelahiran yang melampaui target. Hingga akhir 2018 cakupannya sudah mencapai 90,47 persen atau 5.47 persen melampaui target RPJMN.

“Capaian yang sangat baik ini merupakan kerja tim yang solid antara pusat-daerah, tegak lurus dalam mewujudkan target-target capaian,” Ungkap Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh di sela-sela kesibukannya memantau progress perekaman menjelang Pemilu tahun ini di Jakarta pada Senin (16/4). 

Memasuki tahun 2019 gema untuk memacu kecepatan pemberian akta kelahiran bagi anak umur 0-18 tahun tidak pernah surut. Bahkan terasa semakin membahana. 

Berbagai upaya percepatan pelayanan yang menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat semakin digencarkan. “Penerbitan akta daring terus dipacu. KIA dan penerapan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan tahun ini harus sudah terealisasi,” kata Zudan menyemangati jajaran Kab/kota hampir pada setiap kesempatan memberikan arahan.

Dua program yang memudahkan penduduk memiliki akta kelahiran. Pertama adalah Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang diluncurkan pada awal 2018. Kedua, Dukcapil Go Digital yang diluncurkan pada awal tahun 2019, 

Prof Zudan optimistis pengurusan akta kelahiran semakin mudah, sehingga penduduk di negeri ini dapat dengan mudah memilikinya. Akta lahir ini adalah dasar rujukan untuk membuat berbagai identitas.

Sebelumnya pada 2014, cakupan kepemilikan akta kelahiran untuk anak       usia 0 – 18 baru sebesar 31,25 persen.  Hal ini menjadi keprihatinan Negara karena setiap anak Indonesia berhak mendapatkan identitas sejak kelahirannya. 

Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tantang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. Di situ ada ketetapkan target kepemilikan akta kelahiran yaitu 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019. Kemudian menjadikan target akta lahir sebagai  prioritas nasional.

Berikut adalah gambarannya dalam bentuk diagram

photo
Diagram kepemilikan akta kelahiran

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bekerja keras untuk mewujudkan target tersebut. Caranya dengan berbagai cara dan inovasi yang dikembangkan. 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memperbaiki sistem pelaporan. Yakni dengan mengkonversi pelaporan akta-akta kelahiran secara manual ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Dengan cara ini dan disertai peningkatan kecepatan serta berbagai kemudahan yang diterapkan dalam penerbitan akta kelahiran, pada akhir tahun 2015 cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun meningkat menjadi 62,62 persen.

Langkah tersebut dirasakan belum cukup. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. 

Dua hal yang sangat menentukan kecepatan peningkatan kepemilikan akta. Pertama adalah penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dan kebenaran data perkawinan. Lainnya adalah adalah penerbitan akta kelahiran secara online. Saat  itu pada akhir tahun 2016, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak tercatat meningkat secara signifikan menjadi sebesar 74,29 %.

Masih terasa belum cukup, sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh terus menciptakan langkah-langkah terobosan dalam bidang pelayanan bagi masyarakat di bidang kependudukan. 

Pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus didorong dengan melaksanakan pelayanan jemput bola/pelayanan keliling, pelayanan di hari libur termasuk Sabtu dan Minggu, pelayanan terpadu dengan berpedoman kepada data anak yang belum memiliki akta kelahiran, melaksanakan langkah-langkah afirmatif bagi penduduk rentan/terkendala dalam pengurusan dokumen di panti-panti.

Pemerintah juga melaksanakan pelayanan terintegrasi, menerapkan SPTJM, penerbitan akta secara online, menerapkan KIA yang mendongkrak cakupan kepemilikan akta kelahiran, serta menciptakan ekosistem pelayanan dengan melibatkan instansi terkait. Seperti yang telah dilakukan dengan IBI, Dinsos, Dinkes  Rumah Sakit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement