Senin 15 Apr 2019 17:08 WIB

Tito: Pengerahan Massa Langgar Aturan karena Bisa Provokasi

Polri berlandaskan UU No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian  memberikan sambutan saat acara serah terima jabatan  perwira tinggi  Kadiv Humas Polri dan Kapolda Bangka Belitung di  Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan sambutan saat acara serah terima jabatan perwira tinggi Kadiv Humas Polri dan Kapolda Bangka Belitung di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat agar tidak turun ke jalan untuk merayakan kemenangan setelah melakukan pencoblosan pada 17 April 2019. Sebab, ia mengatakan, pengerahan massa akan memprovokasi pihak lain.

Tito meminta masyarakat untuk tidak melakukan pawai, syukuran, atau apapun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan. Polri mengutarakan permintaan itu berlandaskan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga

"Karena nanti akan memprovokasi pihak lainnya," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019 di Jakarta, Senin (15/4).

Tito juga meminta agar warga melakukan kegiatan seperti biasa saat Pemilihan Umum (Pemilu) dan menyelesaikan sengketa dengan jalur yang sudah diatur oleh undang-undang. "Lebih baik kita menjalan kegiatan dengan baik, tenang. Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang ada mekanismenya," ujarnya.

Dia juga menegaskan kepolisian tidak akan memberikan izin bila ada yang ingin menggerakkan massa ke jalanan. "Kalau ada hal yang dianggap melanggar, tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa maka Polri tidak akan memberikan izin," tegasnya.

Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif akan diadakan pada 17 April 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement