Senin 08 Apr 2019 21:04 WIB

KPU: Pemilih Pindahan Masih Butuh 630 TPS Baru

630 TPS ini untuk menampung 139.919 pemilih DPTb.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Pekerja menulis nama TPS di kotak suara yang masih kosong
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Pekerja menulis nama TPS di kotak suara yang masih kosong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pihaknya masih membutuhkan 630 tempat pemungutan suara (TPS) baru khususnya bagi pemilih kategori pindah memilih atau DPTb. Menurutnya, 630 TPS ini untuk menampung 139.919 pemilih DPTb.

"Jadi, sebanyak 139.919 pemilih ini (pemilih DPTb) belum memiliki TPS dan mereka membutuhkan 630 TPS baru," ujar Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perubahan tahap ketiga di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4).

Arief menjelaskan 139.919 pemilih tersebut terkonsentrasi ke kedua tempat, yakni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan di non-lapas. Jumlah DPTb yang terkonsentrasi di lapas sebanyak 52.239 pemilih dengan jumlah TPS yang tersedia sebanyak 295 TPS.

"Kemudian DPTb yang non-lapas terkonsentrasi di luar lapas, itu sebanyak 87.680 pemilih, itu terkonsentrasi di 335 TPS," ungkap dia.

Arief melanjutkan,  KPU sudah melakukan rekapitulasi jumlah DPTb dari seluruh Indonesia sebanyak 800.219 pemilih. Mereka tersebar di 169.668 TPS.

Dari jumlah pemilih DPTb tersebut, kata dia sebanyak 690.038 pemilih sudah tersebar ke TPS-TPS yang ada. "Pemilih (DPTb) yang belum dapat TPS sebanyak 139.919 orang sehingga membutuhkan 630 TPS baru," tambah Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement