Senin 08 Apr 2019 15:58 WIB

MA Tolak Kasasi Vonis Keluhan Azan Meiliana

Meilana tetap dihukum 18 penjara.

Terdakwa kasus penista agama Meiliana mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Terdakwa kasus penista agama Meiliana mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume azan dan kemudian dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Meiliana dihukum 18 bulan penjara.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Jakarta, Senin (8/4).

Baca Juga

Abdullah menjelaskan, dirinya belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meiliana. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.

Dengan kasasi Meiliana ditolak, maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara. Ada pun, kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota,Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah. Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.

Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Budha. Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.

Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid. Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat. Meiliana pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Di persidangan, Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis 18 bulan penjara kemudian dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement