Sabtu 06 Apr 2019 23:07 WIB

Anggota DPRD Berharap Pergub Rusun Ditunda

Anggota DPRD berharap pergub rusun ditunda untuk meredam kisruh pengelolaan

Seorang anak bermain di halaman Rusunawa KS Tubun, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Seorang anak bermain di halaman Rusunawa KS Tubun, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Ellyzabeth CH Mailoa meminta  Gubernur Anies Baswedan segera meredam kisruh yang terjadi di industri rumah susun (rusun) atau apartemen di DKI Jakarta. Sebab terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.

Ia pun berharap Gubernur Anies menunda pemberlakuan Pergub Nomor 132 agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan. Selain itu, Pergub tersebut juga terbit tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP), sehingga akan menjadi preseden buruk bagi sistem perundangan di Indonesia. 

Baca Juga

“Lebih baik ditunda dulu, secara hukum lemah, belum lagi implentasinya dilapangan malah bikin gaduh,” kata dia berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (6/4)

Menurutnya, keberadaan peraturan pemerintah (PP) merupakan mandat dari undang-undang. Sehingga jika memang harus diterbitkan PP terlebih dulu, sudah seharusnya mengikuti aturan main tersebut. “Kalau aturannya seperti itu, harusnya PP dikeluarkan dulu sebelum aturan lainnya seperti permen dan pergub,” katanya.

Ia khawatir pergub tersebut diluncurkan tanpa mengkaji lebih dalam dan melibatkan stakeholder terkait dalam menyusun peraturan. Sebab sejak UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun diterbitkan, hingga saat ini belum ada aturan turunan berupa PP yang merupakan mandat dari UU. Itu artinya, masih ada kendala yang belum bisa diselesaikan sehingga PP tersebut belum diterbitkan. 

“Oleh karena itu kami berharap Pergub ini bisa ditinjau ulang agar kepentingan semua pihak terakomodir dan tidak menimbulkan konflik seperti saat ini,” ujar Ellyzabeth.

Dengan adanya konflik di lingkungan apartemen, juga akan berdampak pada kegiatan pekerja di apartemen, seperti security, petugas kebersihan, operator lift, dan lainnya. Hadirnya Pergub 132 juga mengharuskan Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilakukan dengan segera, untuk memilih P3SRS yang baru di seluruh apartemen di Jakarta. Hal itupun memunculkan keresahan dikalangan penghuni. 

Selain itu, juga tidak ada jaminan pengurus P3SRS baru yang terpilih nanti dapat menjalankan fungsinya dan mengelola apartemen dengan lebih baik. Yang menjadi kekhawatiran mayoritas penghuni justru adalah penurunan layanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement