Senin 01 Apr 2019 17:37 WIB

Tak Implementasikan Pergub, Badan Hukum PPPSRS akan Dicabut

47 PPPRS sudah berproses mengimplementasikan pergub tersebut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan melintasdi dekat proyek pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (19/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintasdi dekat proyek pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu hingga akhir Maret 2019 untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Jika tidak, akta pengesahan badan hukum atas Perhimpunan Penghuni/Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) akan dicabut oleh Gubernur DKI melalui surat keputusan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Melly Budiastuti menjelaskan, per 29 Maret 2019, 47 PPPRS sudah berproses mengimplementasikan pergub tersebut. Sementara, pihaknya mendata ada 195 PPPSRS dari apartemen dan rumah susun di DKI yang sudah berbadan hukum.

"Sampai dengan per tanggal 29 Maret sebanyak 47 PPRS/PPPSRS yang sudah melakukan tahapan-tahapan implementasi Pergub 132," ujar Melly kepada Republika, Senin (1/4).

Ia mengatakan, 47 PPPSRS sudah berproses sesuai tahapan-tahapan yang diatur dalam Pergub tersebut. Diantaranya sosialisasi Pergub 132 ke seluruh penghuni maupun pemilik rusun atau apartemen.

Dalam pergub tersebut mengatur tentang pembentukan P3SRS yang akan mengelola rumah susun milik termasuk apartemen. Pasal 28 merinci hal-hal yang harus dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam pembentuk P3SRS hingga dapat disahkan oleh Gubernur DKI.

Ada lima poin diantaranya pembentukan struktur organisasi, penyusunan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, penyusunan dan penetapan Tata Tertib Kepenghunian, pemilihan pengurus PPPSRS, dan pemilihan pengawas PPPSRS.

Menurut Melly, Pemprov DKI melalui Dinas PRKP sudah menerbitkan Surat Kepala Dinas PRKP per 14 Januari 2019 kepada seluruh pengurus PPPPSRS. Surat itu menginstruksikan agar pengurus mengimplementasikan Pergub sesuai tahapan-tahapan yang diamanatkannya.

Kemudian, pada 18-20 Maret 2018, Pemprov DKI melalui Suku Dinas PRKP serta walikota masing-masing daerah di Jakarta sudah menerbitkan surat imbauan. Surat yang mengingatkan pengurus PPPSRS untuk segera mengimplementasikan Pergub minimal melaksanakan sosialisasinya.

Sehingga, kata Melly, apabila sampai April tidak ada respon positif dari para pengurus definitif PPPSRS itu maka walikota akan mulai menerapkan sanksi administrasi. Diawali dengan pemanggilan para pengurus PPPSRS yang selanjutnya diterapkansanksi administrasi tersebut.

Ia menyebut, nantinya akan diterbitkan surat teguran dengan tenggang waktu tujuh hari. Apabila tak diindahkan maka diterbitkan surat peringatan (SP) pertama dengan tenggang waktu tujuh hari. Kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan kedua.

"Setelah lewat tenggang waktu SP kedua, maka para walikota menyampaikan laporan kepada Bapak Gubernur dan Dinas PRKP, akan data penerapan sanksi tersebut," tutur Melly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement