Senin 25 Mar 2019 06:19 WIB

Anies: Pergub Rusun Sudah Sesuai Konstitusi

Asosiasi Penghuni Rumah Susun meminta seluruh PPPSRS patuhi pergub.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Rumah Susun alias Rusun (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Rumah Susun alias Rusun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak gugatan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Melly Budiastuti mengatakan, sebenarnya gugatan ke MA tidak mengganggu pelaksanaan pergub. Ia mengatakan, gugatan pergub itu diajukan oleh Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon.

"Selama ini, itu tidak menghambat proses gugatan dari pihak notaris itu tidak menghambat kami. Sekarang posisinya ya kami sangat bersyukur dengan tidak diterimanya gugatan tersebut berarti tidak ada kendala lagi," kata Melly saat dihubungi Republika, Ahad (24/3).

Sementara itu, ia menyebut, ada 195 Perhimpunan Penghuni/Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sudah berbadan hukum di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, ada 35 PPPSRS yang sudah mengimplementasikan Pergub Nomor 132 Tahun 2018.

Dengan begitu, lanjut Melly, masih ada 160 PPPSRS yang ditunggu Dinas PRKP untuk segera mengimplementasikan Pergub hingga akhir Maret 2019. Apabila PPPSRS tersebut mengabaikannya, maka akan diterbitkan dua surat peringatan hingga surat pelaporan kepada Gubernur DKI untuk diberikan sanksi administratif.

"Jangka waktunya tujuh hari tidak diindahkan akan diberikan surat peringatan pertama, tujuh hari tidak diindahkan akan diterbitkan surat peringatan kedua, setelah itu para wali kota akan melaporkan kepada Pak Gubernur," kata Melly.

Selanjutnya, kata dia, Gubernur DKI Jakarta akan memerintahkan untuk mencabut pengesahan badan hukum dari PPPSRS tersebut. Sebab, untuk menjadi badan hukum, kepengurusan PPPSRS harus mendapatkan surat pengesaham dari gubernur.

Ia menambahkan, sejauh ini, baru ada satu PPPSRS yang sudah tuntas hingga mendapatkan surat keputusan gubernur DKI Jakarta. Seluruh tahapan yang diatur dalam Pergub 132 Tahun 2018 sudah dipenuhi termasuk penyesuaian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Karena semua tahapan sudah dilalui sampai diberikan SK kepengurusan pengesahan oleh Pak Gubernur melalui kepala dinas, kemudian penyesuaian AD/ART sudah disahkan Pak Gubernur melalui kepala dinas," jelas Melly.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi putusan tersebut dan menganggap MA telah mengutamakan prinsip keadilan. "Kemarin, sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak. Artinya, apa yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," ujar Anies di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Menurut Anies, putusan MA yang menolak gugatan yang diajukan itu menunjukkan pergub tersebut sudah sesuai dengan konstitusi serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 secara konsisten, lengkap, dan tuntas sebagai konsekuensi atas penolakan MA. Ia ingin agar praktik di rumah susun menjadi adil bagi para pemilik dan penghuninya.

Ia menjelaskan, Pergub 132 itu bertujuan menjadikan rumah-rumah susun sebagai tempat tinggal yang nyaman dan berkeadilan. Menurut Anies, aturan dibuat dengan memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan yang berkeadilan.

"Jika rumah susun tidak ada keadilan maka tidak ada lagi orang yang mau tinggal di rumah susun. Karena tinggal di rumah susun itu diperas. Tinggal di rumah susun itu ditindas," kata Anies.

Sehingga, menurut Anies, citra tinggal di rumah susun itu harus aman, tenang, dan penuh kepastian. Sebab, kata dia, masa depan Jakarta akan dibangun lebih banyak rumah susun bagi tempat tinggal warganya. Mengingat, lahan untuk permukiman berkurang sementara penduduk terus bertambah.

"Padahal, masa depan Jakarta adalah tinggal di rumah-rumah susun. Kita membutuhkan apartemen, rumah susun, untuk ditinggali. Bukan diperjualbelikan sebagai investasi," kata dia.

Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mendampingi PPPSRS Mangga Dua Court dan Puri Garden Apartemen mengajukan intervensi atas gugatan hukum yang diajukan oleh Pahala pada 4 Maret 2019. Ketua APERSSI Ibnu Tadji mengatakan, pihaknya bersama para penghuni dan pemilik rumah susun ingin pergub itu tetap berlaku.

Sebab, lanjut Ibnu, keberadaan aturan khususnya mengenai PPPSRS dalam pergub tersebut penting bagi kehidupan para penghuni di rumah susun. Pengelolaan semua bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama harus diatur secara adil.

"Begitu pentingnya itu karena apa, karena itu mengatur tentang tata kehidupan di semua rumah susun dari aspek-aspek rumah susun itu adalah bagian bersama benda bersama tanah bersama itu mereka harus diatur secara baik," kata Ibnu.

Sehingga, ia pun berharap agar semua pihak terkait, di antarnya, Pemprov DKI, pengurus PPPSRS, pengelola apartemen maupun rumah susun, dan pelaku pembangunan mematuhi pergub tersebut. Bahkan, Ibnu menyebut, Pergub 132 Tahun 2018 diibaratkan jantung dari kehidupan di rumah susun maupun apartemen di Ibu Kota.

"Kami berharap dan mengimbau kepada semua stakeholders kepada semua PPPSRS untuk segera mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Gubernur DKI," tambah Ibnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement