Senin 13 May 2019 08:55 WIB

Anies Siapkan Sanksi untuk PPPSRS ‘Nakal’

Walkot Jakbar sudah menerbitkan surat teguran kepada PPPSRS mengabaikan pergub.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang tak mematuhi aturan, khusunya terhadap Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Kami akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kami laksanakan," ujar Anies, akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Melly Budiastuti, mengatakan, ada 73 PPPSRS yang mengimplementasikan Pergub tersebut dan sudah 195 PPPRS berbadan hukum. Sebanyak 69 PPPSRS di antaranya telah menyesuaikan AD/ART, Struktur Organisasi dan Tatib Penghunian sesuai peraturan.

Kemudian, ada empat PPPSRS yang sudah menyesuaikannya hingga mendapatkan pencatatan dan pengesahan melalui terbitnya SK Kepala DPRKP tentang Penyesuaian AD, ART, dan tentang Pengurus dan Pengawas P3SRS periode 2019-2022.

"Jadi, sampai dengan saat ini sudah ada 73 PPSRS yang mengimplementasikan pasal 103 Pergub 132/2018," kata Meli kepada Republika, Jumat (10/5).

Ia melanjutkan, pada Maret sampai April telah diterbitkan Surat Imbauan Pertama dan Kedua dari Kepal Suku Dinas PRKP di lima wilayah kota. Apabila tidak diindahkan, Wali Kota akan menerbitkan Surat Teguran, SP Pertama, dan SP Kedua sesuai prosedur.

"Wali Kota Jakarta Barat sudah menerbitkan surat teguran kepada beberapa pengurus PPPSRS yang tidak merespons Pergub ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement