Sabtu 06 Apr 2019 00:17 WIB

Pengungsi dari Nduga tak Bisa Mencoblos di Kabupaten Lain

Warga Nduga banyak yang mengungsi ke Lanny Jaya atau Jayawijaya.

Kantor Kabupaten Nduga
Kantor Kabupaten Nduga

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Anggota KPU Papua Tarwinto mengatakan, para pengungsi asal Kabupaten Nduga yang saat ini mengungsi ke berbagai kabupaten di sekitarnya tidak diperbolehkan mencoblos atau memilih di luar wilayah Nduga pada Pemilu 2019. Warga Nduga banyak yang mengungsi ke Lanny Jaya atau Jayawijaya.

"Para pemilih asal Nduga harus memilih di TPS-TPS yang berada di wilayah Nduga," kata Tarwinto, Jumat (5/4) malam.

Menurut Tarwinto, memang ada laporan masyarakat dari beberapa distrik di Kabupaten Nduga mengungsi ke Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Jayawijaya. Namun, berapa banyak jumlah pengungsi belum dapat dipastikan.

Karena itulah, pada Sabtu (6/4) dan Senin (8/4) KPU Nduga akan mendatangi distrik-distrik yang masyarakatnya dilaporkan mengungsi seperti Distrik Mapnduma, Yall, Mbua dan Distrik Yigi. Para pengungsi itu nantinya akan memilih di TPS terdekat dengan tempat mereka mengungsi sehingga hak nya dalam memberikan suara saat pemilu tetap diterima dan disalurkan.

"Logistik untuk Nduga selain sudah ada di Kenyam, ibukota Kabupaten Nduga juga ada di Wamena dan saat ini siap didistribusikan ke distrik-distrik," kata Tarwinto.

Jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Nduga tercatat 94.242 orang yang akan memilih di 465 TPS yang tersebar di 32 distrik. Penduduk di beberapa wilayah di Kabupaten Nduga mengungsi pascapenyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yall, November 2018 lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement