REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmad Effendy melakukan sidak proses pembuatan e-KTP di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (4/4). Sidak itu dilakukan usai Rahmad Effendy yang akrab disapa Pepen itu mendapatkan laporan dari warga perihal pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama di kecamatan itu.
Setiba di ruang pelayanan pencetakan e-KTP, Pepen mendapati seorang warga atas nama Sukama yang masih menunggu proses percetakan, padahal data-datanya sudah lengkap. Pepen pun sempat menanyakan apa kendala dari pembuatan e-KTP untuk warga Kelurahan Kranji itu.
Menanggapi pertanyaan Pepen itu, petugas e-KTP langsung bergerak cepat menyelesaikan pekerjaannya. "Nah, harus cepat seperti inilah, kalau sudah lengkap jangan ditahan-tahan lagi," kata Pepen setelah melihat proses percetakan selesai hanya dalam waktu dua menit.
Usai melakukan sidak itu, Pepen langsung memanggil semua kepala seksi di Kecamatan tersebut untuk mengadakan rapat. Dalam rapat itu Pepen meminta agar tidak lagi terjadi pelayanan e-KTP yang bertele-tele dan menghabiskan waktu produktif masyarakat. Pelayanan bagi warga, tutur Pepen, harus efisien karena warga adalah pembayar pajak sehingga harus dinomorsatukan.
"Warga datang, ajukan, lalu (petugas) pamor yang antarkan ke rumah masing-masing. Jangan ada minta kas untuk ini itu, jika warga yang kasih itu tidak masalah, asal jangan mematok harga sekian. Jika di kasih makan ya makan, uang bensin ambil, sekali lagi jangan dipatok harga" tegas Wali Kota Bekasi dua periode itu.
Masih di lokasi yang sama, Pepen langsung menelpon Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Taufik Rachman, untuk meminta agar setiap satu jam sekali memberikan persetujuan pembuatan kartu keluarga agar bisa berjalan dengan cepat.
"Setelah di acc (setujui) untuk pencetakan Kartu Keluarga, setiap Kecamatan yang mengajukan bisa langsung naik cetak setiap jam nya, waktunya bisa dari setengah 9 pagi hingga setengah 4 sore, jadi pelayanan tetap berjalan tidak bertele tele," tutur politisi Partai Golkar itu.
Ia juga meminta agar hasil perekaman e-KTP bisa langsung ke Kementrian Dalam Negeri. "Kurang lebih satu jam langsung bisa cetak kalau data tersebut sudah di acc sama Mendagri," tutup dia.