Jumat 05 Apr 2019 09:45 WIB

KPU Tetap Ikuti Putusan MK Meski Istana Minta Akomodasi OSO

KPU mengatakan surat dari Mensesneg terkait putusan PTUN soal OSO bukan intervensi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan tetap akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Menurut KPU, surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal OSO bukan merupakan bentuk intervensi.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya tetap mengikuti putusan awal, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "KPU tetap mengikuti putusan awal. Mengikuti putusan MK," tegas Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/4).

Sebagaimana putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, Ketua umum parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Jika ingin ditetapkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari parpolnya. Wahyu menegaskan jika OSO ingin diakomodasi sebagai caleg, maka harus mematuhi putusan MK.

Terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya telah menjawab surat Mensesneg pekan lalu. Hasyim mengungkapkan, jawaban KPU sama dengan jawaban terdahulu kepada Presiden Jokowi.

"Disampaikan bahwa dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan MK dianggap sbg pembangkangan terhadap konstitusi," jelas Hasyim.

Menurutnya, surat dari Mensesneg bukan merupakan arahan. Hasyim menilai Mensesneg meneruskan informasi dari Ketua PTUN Jakarta. Surat itu pun tidak dianggap sebagai intervensi lewat Presiden.

"Tidak, karena Ketua PTUN Jakarta juga mengirimkan surat yang sama kepada KPU. Mensesneg kan meneruskan saja apa yang disampaikan ketua PTUN. Seperti yang sering saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden, bukan anak buahnya DPR," tambah Hasyim

Sebelumnya, surat dari Mensesneg Nomor R 49/M.Sesneg/D-1/HK 06.02/3/2019 telah dikirimkan kepada KPU pada 22 Maret lalu. Dalam surat itu, Mensesneg mengatakan berdasarkan pasal 116 ayat (6) UU Nomor 5 Tahun 1986  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 Ketua PTUN Jakarta dengan Surat W2.TUN1.704.HK.06/III/2019 pada 4 Maret 2019 menyampaikan kepada Presiden soal memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal itu dan berdasarkan arahan Presiden, Kemensesneg menyampaikan surat Ketua PTUN yang dimaksud beserta copy putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap kepada untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundangan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement