Ahad 31 Mar 2019 15:05 WIB

Polisi Tangkap Warga Amerika di Gili Trawangan

Warga Amerika ditangkap di Gili Trawangan karena mengedarkan narkoba.

Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang Warga Negara Amerika berinisial CS (46) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama di Mataram, Ahad (31/3), membenarkan bahwa pihaknya menangkap WN Amerika berinisial CS dalam aksi penggerebekan di sebuah penginapan di Gili Trawangan pada Sabtu malam.

Baca Juga

"Dari aksi penggerebekannya, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 1,21 kilogram," kata Purnama.

Selain menangkap CS, pihaknya turut mengamankan seorang warga lokal asal Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MR (24). Kedua pelaku ditangkap karena diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, sejumlah klip plastik kosong, magic mushroom. Sementarai itu, untuk barang bukti ganja seberat 1,21 kilogram, ditemukan petugas dalam tempat terpisah.

Baik yang ditemukan dari badan pelaku dengan berat belasan gram maupun hasil penggeledahan di kamar penginapan. "Untuk barang bukti di kamarnya, ditemukan ganja dengan berat 200 gram dari dalam toples plastik. Kemudian ada plastik kresek putih setelah dibuka ada ganja lainnya, yang ini berat kotornya satu kilogram," ujarnya. Turut diamankan uang tunai Rp600 ribu dan alat duplikasi kunci.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement