REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan sesi keempat dan kelima dalam debat keempat Pilpres 2019 yang merupakan debat antar-kandidat akan diatur penggunaannya waktunya. KPU ingin waktu yang dialokasikan dalam debat memenuhi rasa keadilan.
"Untuk debat keempat, format dan mekanisme sama dengan debat ketiga, hanya untuk sesi keempat dan kelima, debat antar-kandidat diatur penggunaan waktunya," kata Wahyu di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).
Menurut Wahyu, pada sesi keempat dan kelima, kandidat capres akan saling bertanya dengan pertanyaan yang dibuat masing-masing. Dia menjelaskan, masing-masing sesi disediakan alokasi waktu delapan menit dan berdasarkan hasil evaluasi debat ketiga, waktunya harus diatur.
"Waktunya dibagi adil, masing-masing kandidat mendapatkan empat menit agar adil," ujarnya.
Langkah pembagian waktu yang adil itu menurut Wahyu, juga untuk memudahkan moderator mengatur lalu lintas debat, sehingga kalau ada kandidat melebihi waktu maka akan merugikan yang bersangkutan. Dia mengatakan, untuk sesi pertama debat merupakan pemaparan visi-misi dan program kandidat dengan durasi waktu masing-masing empat menit.
Sesi kedua dan ketiga adalah pendalaman visi-misi dan program kandidat dengan pertanyaan yang dibuat para panelis dan dibacakan moderator debat. Sesi keempat dan kelima merupakan debat antar-kandidat, yaitu pertanyaan dibuat masing-masing kandidat.