Jumat 29 Mar 2019 20:45 WIB

KPK Sita Dokumen di Lokasi Penemuan 84 Kardus Berisi Uang

Penyitaan dokumen dilakukan di PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada Jumat (29/3) telah dilakukan penggeledahan di PT Inersia, di Jalan Salihara, Jakarta. Diketahui, dalam tangkap tangan Kamis (27/3) KPK menyita kardus-kardus berisi uang milik Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dari PT Inersia.

PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso yang dijadikan tempat untuk menyimpan uang suap. "Hari ini dilakukan penggeledahan di salah satu lokasi di kantor Inersia di Salihara. Sampai pukul 19.00 tadi tim masih berada di lokasi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/3).

Sejauh ini, sambung Febri, diamankan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi Bowo Sidik Pangarso dan Indung di perusahaan tersebut. Pada Kamis (27/3), penyidik  menyita 84 kardus berisikan uang dugaan suap Rp 8 miliar yang sudah dipecah menjadi Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dalam 400 ribu amplop putih.

Uang dugaan suap tersebut diduga akan digunakan politikus Golkar tersebut untuk serangan fajar di Pemilu 2019. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari Bowo, 84 kardus berisi uang Rp 8 miliar tersebut akan digunakannya untuk kepentingan pribadi maju sebagai caleg anggota DPR Dapil Jawa Tengah II.

"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR," terang Basaria.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, dua tersangka lainnya yakni pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bowo, Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dollar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement