Kamis 28 Mar 2019 00:02 WIB

Jasin Nilai Ada Promosi Jabatan Kemenag Terkesan Dipaksakan

M Jasin pernah menjabat Irjen Kemenag pada 2012 hingga 2016.

Rep: Andrian Saputra, Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua KPK M. Jasin bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (dari kiri) memberikan pernyataan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua KPK M. Jasin bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (dari kiri) memberikan pernyataan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Inspektur Jendral Kementerian Agama (Irjen Kemenag), M Jasin menilai promosi jabatan atas beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag terkesan dipaksakan. Terlebih orang-orang yang memperoleh jabatan strategis di Kemenag Pusat itu telah diputuskan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenag memperoleh hukuman disiplin lantaran melakukan pelanggaran.

“Seharusnya sesuai SOP yang benar bahwa yang namanya open recruitment itu yang melanggar disiplin tidak harus dipaksakan dan ditempatkan pada promosi jabatan,” kata M Jasin kepada Republika, Rabu (27/3).

Semestinya, menurut dia, orang-orang yang berhak mendapatkan promosi jabatan tersebut yakni yang memiliki kinerja yang baik, taat hukum dan tidak memperoleh hukuman disiplin. M Jasin menceritakan sebelum dirinya mundur dari jabatannya sebagai Irjen, Baperjakat yang dihadiri Sekjen Kemenag, Irjen, sejumlah dirjen dan kepala bagian menyepakati memberikan hukuman kepada beberapa pegawai Kemenag lantaran melakukan pelanggaran.

“Sepakat tuh ditentukan hukuman disiplin karena pelanggarannya, setuju. Maju akhirnya ke pak menteri karena yang menghukum tidaknya, mengangkat atau tidaknya jabatan yang direkomendasikan Baperjakat itu ya tetap pak Menteri,” kata M Jasin.

M Jasin yang menjabat sebagai Irjen Kemenag dari 2012 sampai akhir 2016 itu mengatakan, ada empat orang pegawai yang kala itu dibahas di Baperjakat karena melakukan pelanggaran. Beberapa di antaranya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag. Bahkan menurutnya, terdapat satu di antaranya yang seharusnya mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.

Pelanggarannya pun beragam. Ada yang memanipulasi data terkait penyewaan hotel, pengembalian atau penyetoran dana di akhir tahun yang telat, hingga penyalahgunaanan wewenang yang mengharuskan para penyedia tender membayarkan sejumlah dana. 

Namun, para pegawai tersebut justru mendapat promosi jabatan. Tiga orang memperoleh jabatan strategis di Kemenag pusat. Sementara satu orang, meski melakukan pelanggaran berat namun tak diberhentikan. Melainkan hanya dimutasi ke daerah.

“Empat orang ini yang ada pelanggaran disiplin dan sudah dirapatkan di Baperjakat, tapi tetap malah dipromosikan menjadi pejabat strategis di Pusat, jabatannya Kepala Biro di Kemenag,” katanya.

Kendati demikian, M Jasin mengapresiasi upaya Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang ingin melakukan reformasi besar-besaran ditubuh Kemenag. Hanya saja, M Jasin berharap komitmen reformasi birokrasi besar-besaran harus dibarengi evaluasi terhadap keputusan-keputusan sebelumnya yakni terkait pengangkatan atau promosi jabatan sejumlah pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bagaimana yang itu (promosi jabatan pegawai yang melakukan pelanggaran). Surat Keputusan kan bisa ditinjau kembali. Kesalahan-kesalahan yang lalu harus dievaluasi kembali. Angkatlah orang yang bersih dan konsisten, berkinerja dan taat hukum,” katanya.

Kemenag dalam waktu dekat akan melakukan dua hal strategis dalam rangka mengakselerasi proses reformasi birokrasi. Kedua langkah itu adalah melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.

"Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama,  melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV," ujar Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifudin, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (25/3).

Terkait rumor adanya suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag, selain yang saat ini sedang diproses KPK. Menag meminta para pihak segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.

"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran," ucap Menag.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement