Jumat 22 Mar 2019 11:52 WIB

Kuli Bangunan Diamankan karena Nyambi Menanam Ganja

Satu paket ganja dijual Rp 300 ribu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang kuli bangunan, EM alias Iboy (40) yang menanam narkoba jenis ganja di lereng bukit, Lebak Cigugur Binong, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung. Sebelas batang pohon ganja berukuran 50 cm hingga 1 meter dan dua bungkus kertas berisi ganja 9.54 gram berhasil diamankan.
Foto: republika/fauzi ridwan
Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang kuli bangunan, EM alias Iboy (40) yang menanam narkoba jenis ganja di lereng bukit, Lebak Cigugur Binong, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung. Sebelas batang pohon ganja berukuran 50 cm hingga 1 meter dan dua bungkus kertas berisi ganja 9.54 gram berhasil diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang kuli bangunan, EM alias Iboy (40) yang menanam narkoba jenis ganja di lereng bukit, Lebak Cigugur Binong, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Sebelas batang pohon ganja berukuran 50 cm hingga 1 meter dan dua bungkus kertas berisi ganja 9.54 gram berhasil diamankan.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap, Rabu (20/3) di kediamannya di Jalan Cigugur, Suka Mulus, Desa Sukamaju, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian penyidikan berlanjut dengan ditemukannya tanaman ganja.

Baca Juga

"Mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja. Saat diamanjan dua paket ganja kering seharga satu paketnya Rp 300 ribu (ditemukan)," ujarnya saat rilis di Mapolres Cimahi, Jumat (22/3).

Ia mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sering menggunakan narkoba dan menjualnya. Namun baru pertamakali menanam ganja. Kemudian, penyidikan berlanjut dengan temuan 11 batang pohon ganja disimpan dalam karung yang ikut disita.

"Pelaku diamankan di daerah Parongpong. Pelaku menanam di tanah kosong yang jarang digunakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku sejak enam bulan terakhir menanam ganja dan sempat menjual barang haram tersebut. Dengan harga satu paket sebesar Rp 300 ribu, dan dijuak di sekitar wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Terkait kepemilikan bibit ganja, pihaknya masih mendalami termasuk keterlibatan pihak lain masih dikembangkan. Saat ini, dirinya mengatakan pelaku bekerja sendirian. Rusdy pun mengimbau agar masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar.

"Kami imbau masyarakat aware lagi dan lebih memperhatikan kepada sekitar dan peduli," katanya. Menurutnya, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009.

Tersangka, Iboy mengaku membeli paket ganja dari wilayah Cikampek seharga Rp 200 ribu. Kemudian, biji ganja tersebut ditanam di wilayah Parongpong. Dirinya mengaku sejak enam bulan menanam dan berhasil tiga kali panen. Dirinya mengaku menanam dilereng bukit agar tidak diketahui orang lain.

"Paling banyak panen setengah atau satu ons. Dijualnya dibawah 1 ons satu paket seharga Rp 300 ribu. Mereka yang beli nelepon terus datang," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement